Saturday, July 12, 2008

880 Ineks Dicampur Serbuk Kopi

880 Ineks Dicampur Serbuk Kopi
Sabtu, 12-07-2008 | 01:00:20

BANJARMASIN - Kiriman 880 butir ineks dan 1,12 ons sabu dari Jakarta berhasil diamankan petugas Sat II Direktorat Narkoba Polda Kalsel bersama pemiliknya, Hamdani (45), Jumat (11/7) pukul 14.00 Wita.

Kendati dua barang haram itu dimiliki Hamdani seorang, tapi petugas Narkoba Polda Kalsel menemukannya di tempat yang berlainan.

Ineks misalnya, petugas menemukan secara tidak sengaja. Yakni saat mereka mengobok-obok rumah Hamdani di Jl Sutoyo S Gg Purnawirawan RT75, RW07, Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.

Saat itu, petugas tengah mencari barang bukti sabu di rumah Hamdani, secara tidak sengaja mata petugas melihat sebuah paket besar di sudut ruang tamu kediaman Hamdani yang dikirim Sungkono, warga Gunung Sari II Jakarta Pusat.

Kotak yang pada bungkusnya bertuliskan “H Abdul Karim warga Jl Sei Mesa Gg Walfarri RT16 Banteng” ini langsung dibuka petugas. Ternyata paket tersebut berisi kopi.

Oleh petugas, kopi yang ada didalam kaleng besar tersebut diaduk-aduk. Tidak lama kemudian menyembul sebuah bungkusan. Begitu bungkusan itu dibuka, ternyata didalamnya ada ineks berwarna abu-abu tanpa logo.

“Dari hasil perhitungan sementara inkes tersebut berjumlah 880 butir,” kata Direktur Narkoba Kombes Drs Sukirman.

Minuman Cina

Informasi didapat, sebelum ineks dicampur serbuk kopi tersebut ditemukan, petugas Direktorat Narkoba terlebih dulu mendapat informasi akan adanya barang haram masuk ke Kalsel. Barang tersebut diantar via ekspedisi di Jl Mawar.

Karena informasi 99 persen benar, Kasat II AKBP Dwi Tjahyono SIK langsung turun ke lapangan bersama tiga kanitnya yakni, AKP Yanto, AKP Joko dan AKP Tarigan.

Sekitar pukul 15.00 Wita, petugas melihat orang yang diincar, Hamdani, muncul dan mengambil paketnya.

Begitu Hamdani memegang paket bertuliskan Armin, warga Jl Sutoyo S Gg Purnawirawan RT26 RW07 dan pengirim atas nama Beny warga Jl Mangga Besar XIII A/17 Jakarta, petugas langsung bergerak dan menyergapnya. Hamdani pun tak berkutik.

Paket yang direbut dari tangan Hamdani langsung dibuka. Ternyata di dalamnya berisi minuman dari China. Namun begitu diteliti lagi, di dalam paket itu juga ada sabu yang terdiri atas 12 paket sedang dan 1 paket besar.

Temuan paket sabu ini dikembangkan petugas. Hamdani langsung digiring petugas menuju rumahnya. Siapa tahu ada paket sabu lagi.

Awal Hamdani berbelit menunjukan rumahnya. Malah petugas sempat dibawanya ke Kelayan. Tapi setelah didesak, Hamdani akhirnya menunjukan rumahnya di Jln Sutoyo S Gg Purwawirawan.

Saat melakukan penggeledahan di rumah inilah, petugas yang tengah mencari barang bukti sabu malah mendapat 880 butir ineks. Dengan ditemukannya sabu dan ineks tersebut Hamdani akan dijerat dengan pasal 59 UU Ri No5 Tahun 1997 dan pasal 62 UU RI No5 Tahun 1997. (dwi)

http://www.banjarmasinpost.co.id/content/view/40346/635/

No comments: