Selasa, 29 Juli 2008
SURABAYA (Suara Karya): Jumlah korban pembantaian Verry Idham Henyansah alias Ryan (30) benar-benar mencengangkan. Senin kemarin, enam lagi kerangka/jasad korban ditemukan di halaman belakang dan samping rumah orangtua Ryan di Dusun Maijo, Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Jombang, Jatim. Keenam jasad itu diduga kuat merupakan korban kekejian Ryan. Dengan demikian, korban pembantaian Ryan berjumlah sebelas orang.
Tapi polisi menduga, di luar kesebelas orang itu masih terdapat sejumlah korban lain yang masih terkubur di sekitar kediaman orangtua Ryan. Dugaan tersebut berdasar pada laporan orang hilang yang mencapai 27 laporan. Karena itu, peralatan penggalian di rumah orangtua Ryan belum ditarik. Polisi memberi isyarat bahwa hari ini penggalian dilanjutkan untuk menemukan korban-korban lain.
Kemarin, polisi menggali lima lubang di halaman rumah orangtua Ryan sesuai pengakuan lelaki gay itu. Dari lubang pertama di dekat septic tank, polisi mendapati jasad seorang wanita dewasa dan anak-anak. Menurut penuturan Ryan kepada polisi, mereka adalah Nanik Hidayati (23) dan anaknya Silvia Ramadani (3). Ibu dan anak itu hilang sejak 2 April lalu.
Dari lubang kedua, polisi menemukan jasad Azinul Arifin alias Zaki (21), penyiar Radio Gita FM Jombang, yang hilang sejak Januari 2008. Lalu dari lubang ketiga, yang terletak beberapa puluh sentimeter dari lubang kedua, ditemukan jasad Muhammad Achsoni alias Soni (29) yang hilang sejak November 2007.
Tak jauh dari situ, di lubang keempat, ditemukan jasad Agustinus Fitri Setiawan alias Wawan (28) yang hilang sejak Agustus 2007. Sementara dari lubang kelima, polisi menemukan satu kerangka yang belum teridentifikasi, kecuali berkelamin laki-laki.
"Ini merupakan korban yang dibunuh Ryan pada tahun 2006 dan diduga merupakan korban pertama. Ryan sendiri mengaku tak ingat lagi tentang korban tersebut," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja usai meninjau tempat kejadian perkara (TKP) dengan helikopter, kemarin.
Pekan lalu, empat korban pembantaian Ryan adalah Aril Somba Sitanggang (warga Malang, Jatim), Vincentius Yudi Priono (warga Wonogiri, Jateng), dan Guruh atau Guntur Setio Pramono (warga Nganjuk, Jatim). Sementara seorang lagi bernama Graddy yang semula diduga ras Eropa (kaukasoit), ternyata berdarah Manado (marga Tumbuan).
Ryan sendiri ditangkap polisi karena membunuh dan memutilasi teman kencannya, Heri Santoso, di Depok, Jabar, dua pekan lalu. Jasad Heri yang sudah terpotong-potong dibuang Ryan di Kebagusan, Jakarta Selatan, 12 Juli 2008.
Menurut Herman, polisi akan melakukan identifikasi mayat yang ditemukan untuk dicocokkan dengan pengakuan tersangka. Setelah itu, keterangan tersangka akan dicocokkan lagi dengan keterangan sejumlah saksi, termasuk keluarga korban.
Sementara itu, hasil tes DNA atas tiga jasad korban pembunuhan Ryan, yang dilakukan Biddokpol Polri, ternyata cocok dengan data pembanding dari orangtua ketiga korban.
Menurut Herman, jika proses konfrontasi dengan tersangka Ryan sudah selesai, maka ketiga jasad itu segera diserahkan kepada keluarga masing-masing dengan biaya negara.
Ketiga jasad yang menjalani tes DNA itu adalah Aril Somba Sitanggang, Vincentius Yudi Priono, dan Guruh/Guntur Setio Pramono. Sementara terhadap satu jasad lagi belum dilakukan tes DNA.
Menurut Herman, jasad itu belum dites DNA karena belum ada keluarga yang melapor. Tapi polisi meyakini bahwa jasad itu milik Graddy yang berdarah Manado dan bermarga Tumbuan. "Jadi, korban bukan orang asing. Tapi belum ada keluarganya yang melapor ke Polda Jatim," katanya.
Ryan diduga membantai Nanik Hidayati dan putrinya Silvia karena tergiur emas dan uang sebesar Rp 25 juta milik korban. Sepupu Nanik, Ida Andarini (38), mengungkapkan, dia berkomunikasi via telepon dengan Nanik. Saat itu Nanik mengaku baru mendapat arisan sebesar Rp 25 juta. Namun keesokan harinya Nanik dan Silvia dikabarkan hilang.
Nanik adalah teman fitness Ryan. Terakhir kali dia terlihat berada di sebuah toko emas di Jombang. Diduga, Ryan semula hanya ingin membunuh Nanik. Namun karena Silvia histeris melihat ibunya dibantai, Ryan lantas mengakhiri pula nyawa balita itu.
Dengan sekian banyak aksi pembunuhan itu, Ryan terancam hukuman mati. Dia bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara, dipenjara seumur hidup, atau dihukum mati. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jakarta, Senin, mengaku yakin bahwa jeratan untuk tersangka Ryan memenuhi syarat.
"Saya kira unsur perencanaan sudah terpenuhi. Sebab, mustahil dia membunuh hingga sepuluh orang kalau tidak merencanakan terlebih dulu," kata Abubakar. Penjelasan dia bahwa korban pembantaian Ryan ini berjumlah sepuluh orang adalah sebelum polisi menemukan satu lubang lagi yang berisi satu kerangka korban.
Abubakar mengatakan, selain pasal 340 KUHP, polisi juga akan menjerat Ryan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Ryan, kata Abubakar, ditangani oleh kepolisian Jakarta dan kepolisian Kabupaten Jombang, karena lokasi kejadian ada di dua tempat tersebut. "Untuk kasus mutilasi nanti ditangani Polda Metro, karena kejadiannya di Jakarta Selatan. Sedangkan kasus pembunuhan berantai, dilakukan oleh Polda Jawa Timur karena kejadiannya di Jombang," katanya.
Namun, soal persidangan kasus ini, polisi, kata Abubakar, menunggu keputusan Mahkamah Agung untuk menentukan lokasinya. "Kalau melihat lokasi perkara yang lebih banyak di Jombang, saya rasa lokasi sidang akan digelar di sana. Tapi, masalah ini tergantung keputusan MA, itu bukan urusan polisi," katanya. (Antara/Hanif Sobari)
SURABAYA (Suara Karya): Jumlah korban pembantaian Verry Idham Henyansah alias Ryan (30) benar-benar mencengangkan. Senin kemarin, enam lagi kerangka/jasad korban ditemukan di halaman belakang dan samping rumah orangtua Ryan di Dusun Maijo, Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Jombang, Jatim. Keenam jasad itu diduga kuat merupakan korban kekejian Ryan. Dengan demikian, korban pembantaian Ryan berjumlah sebelas orang.
Tapi polisi menduga, di luar kesebelas orang itu masih terdapat sejumlah korban lain yang masih terkubur di sekitar kediaman orangtua Ryan. Dugaan tersebut berdasar pada laporan orang hilang yang mencapai 27 laporan. Karena itu, peralatan penggalian di rumah orangtua Ryan belum ditarik. Polisi memberi isyarat bahwa hari ini penggalian dilanjutkan untuk menemukan korban-korban lain.
Kemarin, polisi menggali lima lubang di halaman rumah orangtua Ryan sesuai pengakuan lelaki gay itu. Dari lubang pertama di dekat septic tank, polisi mendapati jasad seorang wanita dewasa dan anak-anak. Menurut penuturan Ryan kepada polisi, mereka adalah Nanik Hidayati (23) dan anaknya Silvia Ramadani (3). Ibu dan anak itu hilang sejak 2 April lalu.
Dari lubang kedua, polisi menemukan jasad Azinul Arifin alias Zaki (21), penyiar Radio Gita FM Jombang, yang hilang sejak Januari 2008. Lalu dari lubang ketiga, yang terletak beberapa puluh sentimeter dari lubang kedua, ditemukan jasad Muhammad Achsoni alias Soni (29) yang hilang sejak November 2007.
Tak jauh dari situ, di lubang keempat, ditemukan jasad Agustinus Fitri Setiawan alias Wawan (28) yang hilang sejak Agustus 2007. Sementara dari lubang kelima, polisi menemukan satu kerangka yang belum teridentifikasi, kecuali berkelamin laki-laki.
"Ini merupakan korban yang dibunuh Ryan pada tahun 2006 dan diduga merupakan korban pertama. Ryan sendiri mengaku tak ingat lagi tentang korban tersebut," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Herman S Sumawiredja usai meninjau tempat kejadian perkara (TKP) dengan helikopter, kemarin.
Pekan lalu, empat korban pembantaian Ryan adalah Aril Somba Sitanggang (warga Malang, Jatim), Vincentius Yudi Priono (warga Wonogiri, Jateng), dan Guruh atau Guntur Setio Pramono (warga Nganjuk, Jatim). Sementara seorang lagi bernama Graddy yang semula diduga ras Eropa (kaukasoit), ternyata berdarah Manado (marga Tumbuan).
Ryan sendiri ditangkap polisi karena membunuh dan memutilasi teman kencannya, Heri Santoso, di Depok, Jabar, dua pekan lalu. Jasad Heri yang sudah terpotong-potong dibuang Ryan di Kebagusan, Jakarta Selatan, 12 Juli 2008.
Menurut Herman, polisi akan melakukan identifikasi mayat yang ditemukan untuk dicocokkan dengan pengakuan tersangka. Setelah itu, keterangan tersangka akan dicocokkan lagi dengan keterangan sejumlah saksi, termasuk keluarga korban.
Sementara itu, hasil tes DNA atas tiga jasad korban pembunuhan Ryan, yang dilakukan Biddokpol Polri, ternyata cocok dengan data pembanding dari orangtua ketiga korban.
Menurut Herman, jika proses konfrontasi dengan tersangka Ryan sudah selesai, maka ketiga jasad itu segera diserahkan kepada keluarga masing-masing dengan biaya negara.
Ketiga jasad yang menjalani tes DNA itu adalah Aril Somba Sitanggang, Vincentius Yudi Priono, dan Guruh/Guntur Setio Pramono. Sementara terhadap satu jasad lagi belum dilakukan tes DNA.
Menurut Herman, jasad itu belum dites DNA karena belum ada keluarga yang melapor. Tapi polisi meyakini bahwa jasad itu milik Graddy yang berdarah Manado dan bermarga Tumbuan. "Jadi, korban bukan orang asing. Tapi belum ada keluarganya yang melapor ke Polda Jatim," katanya.
Ryan diduga membantai Nanik Hidayati dan putrinya Silvia karena tergiur emas dan uang sebesar Rp 25 juta milik korban. Sepupu Nanik, Ida Andarini (38), mengungkapkan, dia berkomunikasi via telepon dengan Nanik. Saat itu Nanik mengaku baru mendapat arisan sebesar Rp 25 juta. Namun keesokan harinya Nanik dan Silvia dikabarkan hilang.
Nanik adalah teman fitness Ryan. Terakhir kali dia terlihat berada di sebuah toko emas di Jombang. Diduga, Ryan semula hanya ingin membunuh Nanik. Namun karena Silvia histeris melihat ibunya dibantai, Ryan lantas mengakhiri pula nyawa balita itu.
Dengan sekian banyak aksi pembunuhan itu, Ryan terancam hukuman mati. Dia bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara, dipenjara seumur hidup, atau dihukum mati. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jakarta, Senin, mengaku yakin bahwa jeratan untuk tersangka Ryan memenuhi syarat.
"Saya kira unsur perencanaan sudah terpenuhi. Sebab, mustahil dia membunuh hingga sepuluh orang kalau tidak merencanakan terlebih dulu," kata Abubakar. Penjelasan dia bahwa korban pembantaian Ryan ini berjumlah sepuluh orang adalah sebelum polisi menemukan satu lubang lagi yang berisi satu kerangka korban.
Abubakar mengatakan, selain pasal 340 KUHP, polisi juga akan menjerat Ryan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Ryan, kata Abubakar, ditangani oleh kepolisian Jakarta dan kepolisian Kabupaten Jombang, karena lokasi kejadian ada di dua tempat tersebut. "Untuk kasus mutilasi nanti ditangani Polda Metro, karena kejadiannya di Jakarta Selatan. Sedangkan kasus pembunuhan berantai, dilakukan oleh Polda Jawa Timur karena kejadiannya di Jombang," katanya.
Namun, soal persidangan kasus ini, polisi, kata Abubakar, menunggu keputusan Mahkamah Agung untuk menentukan lokasinya. "Kalau melihat lokasi perkara yang lebih banyak di Jombang, saya rasa lokasi sidang akan digelar di sana. Tapi, masalah ini tergantung keputusan MA, itu bukan urusan polisi," katanya. (Antara/Hanif Sobari)
No comments:
Post a Comment