Wednesday, October 29, 2008

Empat Mantan Deputi Gubernur BI Jadi Tersangka

October 29,2008
Empat Mantan Deputi Gubernur BI Jadi Tersangka

Jakarta, (tvOne)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) sebagai tersangka dugaan korupsi aliran dana BI Rp100 miliar kepada para mantan petinggi BI dan anggota DPR.

Keempat mantan deputi BI tersebut adalah Aulia Pohan, Aslim Tadjuddin, Maman H. Soemantri, serta Bunbunan Hutapea. Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta, Rabu, mengatakan, penetapan empat mantan Deputi Gubernur BI sebagai tersangka itu didasarkan pada proses penyidikan, fakta persidangan, dan putusan perkara mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.

Dalam persidangan terungkap bahwa para deputi gubernur BI dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003 memberi persetujuan penggunaan dana YPPI.

Mereka adalah Aulia Tantowi Pohan, Bunbunan Hutapea, Aslim Tadjuddin, Anwar Nasution, dan Maman H. Soemantri. Dari lima nama yang tersebut, hanya Anwar Nasution yang tidak disebut sebagai tersangka oleh KPK.

Setelah penetapan tersebut, KPK akan segera memeriksa semua pihak yang diduga terkait. KPK juga segera melayangkan surat panggilan kepada para saksi dan tersangka untuk menjalani pemeriksaan pada 3 November 2008.

"Sikap KPK ini diambil secara profesional, bukan karena keinginan dari pihak manapun," kata Antasari menambahkan. Antasari menegaskan, pengusutan kasus dana BI belum berhenti. "Adapun pihak lain yang terkait, KPK tetap akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak manapun yang mungkin terkait," kata Antasari.

Burhanuddin Abdullah divonis lima tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi aliran dana BI sebesar Rp100 miliar kepada para mantan petinggi BI dan anggota DPR.

"Menyatakan terdakwa Burhanuddin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Gusrizal saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Burhanuddin terbukti melanggar hukum, seperti diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

No comments:

Blog Archive