Saturday, November 1, 2008

Al Amin Diduga Memeras Rekanan Dephut

01/11/2008 06:28 - Kasus Korupsi
Al Amin Diduga Memeras Rekanan Dephut

Liputan6.com, Jakarta: Mantan anggota DPR, Al Amin Nasution kembali menjalani persidangan dalam perkara suap pengadaan barang Global Positioning System atau GPS di Departemen Kehutanan. Sidang meghadirkan dua saksi dari perusahaan rekanan Dephut serta memenangi tender.

Dua rekanan Dephut mengaku keuntungan komisi pengadaan yang seharusnya senilai Rp 685 miliar harus diserahkan sebagian pada anggota Dewan. Al Amin melalui rekannya diduga meminta komisi 5,5 persen dari nilai tender yang dimenangi perusahaan mereka.

Terhadap kesaksian itu, Al Amin tetap menyangkal telah menerima uang tersebut. Saat tender berlangsung pada 2006, PT Data Script dan PT Almega Geo Sistem terpaksa memenuhi permintaan Al Amin untuk membayar komisi sebesar Rp 1,426 miliar.(JUM/Rahmat Supana)


No comments:

Blog Archive