Wednesday, November 28, 2007

Notaris Diminta Waspadai Pencucian Uang Lewat Pembelian Saham

clipped from hukumonline.com
Notaris Diminta Waspadai Pencucian Uang Lewat Pembelian Saham
[7/11/07]

Depkumham menghimbau notaris agar berhati-hati dalam menerbitkan akta pendirian dan jual beli saham perseroan terbatas. Rawan pencucian uang.



Mengantisipasi tindak pidana pencucian uang, Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) menghimbau notaris agar tidak sembarangan mengeluarkan akta pendirian Perseroan Terbatas (PT). “Ada kemungkinan uang hasil kejahatan dicuci di PT dengan cara membeli saham,” terang Syamsudin Manan Sinaga, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Depkumham, saat ditemui usai rapat evaluasi dengan Tim Asia Pacific Group on Money Laundering Mutual Evaluation, Rabu (7/11) di Gedung Depkumham, Jalan Rasuna Said Kuningan.

 

Menurut Syamsudin, modus pembelian saham memudahkan pelaku pencucian uang untuk memindahkan uangnya. “Jika berbentuk saham, otomatis itu (uang hasil kejahatan) menjadi sah, sehingga mudah dipindahkan sesuai keinginan pelaku tindak pidana,” terang mantan hakim itu.

 blog it

No comments:

Blog Archive